Lolos Hukuman Mati di Dubai, TKW Asal Banten Disambut Isak Tangis Keluarga

Senin, 22 Agustus 2022 - 22:19 WIB
Bahkan, selama menjalani proses persidangan, Muninggar dibantu oleh penasehat hukum dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai dan sempat beberapa kali mengajukan permohonan banding.

Pada Februari 2022 lalu, hakim pengadilan memberikan keringanan kepadanya berupa vonis 2 bulan penjara dan denda 200 Dirham karena perkara yang dialaminya dinilai murni unsur ketidaksengajaan.

Di persidangan terakhir pada Juni 2022, Muninggar bersama penasihat hukumnya kembali mengajukan banding, sehingga akhirnya pengadilan memutuskanya bebas dari dakwaan.

Muninggar mengaku, denda 200 Dirham atau setara Rp800 juta yang dibebankan pengadilan dibayarkan oleh salah seorang donatur kaya asal Dubai yang menolak disebutkan namanya.

Baca juga: Istri Kerja Jadi TKW di Malaysia, Perangkat Desa Garap Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!