KPU Sidrap Beri Santunan ke Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama
Senin, 22 Agustus 2022 - 21:12 WIB
SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar pengajian dan pemberian santunan kepada anak yatim, Senin (22/8/2022). Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kecamatan Maritengngae.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan doa bersama sebagai upaya bermunajat pada Allah SWT, memohon agar seluruh tahapan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Sidrap berjalan sukses.
Baca Juga: KPU Sidrap
"Pengajian dan santunan kepada anak yatim yang dirangkaikan dengan doa bersama ini dilaksanakan secara nasional dan serentak pada hari ini. Tujuannya guna melancarkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Watang Pulu, Nurdin hadir membawakan tauziah. Ia juga memimpin doa bersama dengan unsur Pemkab Sidrap, calon peserta Pemilu, masyarakat, komisioner dan seluruh staf KPU Sidrap .
Baca Juga: KPU Sidrap
Sebelumnya, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sidrap , Akhwan Ali, juga mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu yang berbasis android. Aplikasi Lindungi Hakmu ini merupakan tindaklanjut dari upaya KPU memanfaatkan teknologi informasi demi kemudahan dan transparansi kepada peserta pemilu dan masyarakat.
Baca Juga: KPU Sidrap
Kegiatan ini dirangkaikan dengan doa bersama sebagai upaya bermunajat pada Allah SWT, memohon agar seluruh tahapan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Sidrap berjalan sukses.
Baca Juga: KPU Sidrap
"Pengajian dan santunan kepada anak yatim yang dirangkaikan dengan doa bersama ini dilaksanakan secara nasional dan serentak pada hari ini. Tujuannya guna melancarkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Watang Pulu, Nurdin hadir membawakan tauziah. Ia juga memimpin doa bersama dengan unsur Pemkab Sidrap, calon peserta Pemilu, masyarakat, komisioner dan seluruh staf KPU Sidrap .
Baca Juga: KPU Sidrap
Sebelumnya, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sidrap , Akhwan Ali, juga mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu yang berbasis android. Aplikasi Lindungi Hakmu ini merupakan tindaklanjut dari upaya KPU memanfaatkan teknologi informasi demi kemudahan dan transparansi kepada peserta pemilu dan masyarakat.
Baca Juga: KPU Sidrap
(luq)
tulis komentar anda