Dua Penjambret Hp Milik Bocah di Makassar Diringkus Polisi
Minggu, 21 Agustus 2022 - 16:05 WIB
Kompol Andi Alimuddin melanjutkan, dari keterangan penadah itulah, keberadaan RM dan FM berhasil diketahui dan diringkus. Peran keduanya, lanjut Alimuddin, RM sebagai joki sementara FM sebagai pemetik atau eksekutor.
"Sementara FM ini residivis, sudah pernah kita proses waktu dia masih di bawah umur," bebernya.
Akibat perbuatannya, FM dan RM dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.
"Sementara FM ini residivis, sudah pernah kita proses waktu dia masih di bawah umur," bebernya.
Akibat perbuatannya, FM dan RM dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.
(agn)
tulis komentar anda