Palembang Masuk Zona Merah Lagi, Ini Kata Gugus Tugas Palembang
Selasa, 30 Juni 2020 - 16:59 WIB
PALEMBANG - Kota Palembang kembali menyandang status zona merah setelah sebelumnya sempat turun ke zona oranye dengan tingkat risiko sedang pada 15 Mei lalu. Hal ini berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan, saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah melakukan perhitungan skor ulang. (BACA JUGA: Pemuda Pancasila Sumsel Minta Hentikan Pembahasan RUU HIP)
"Sedang kita hitung dan bandingkan (antara daerah dan nasional). Data itu memang biasa dihitung per 2 pekan sekali. Masa perhitungan terakhir kami sampai 27 Juni kemarin," ujarnya, Selasa (30/6/2020).
Sebelumnya, penilaian skor tingkat risiko wilayah dihitung berdasarkan kategori kenaikan kasus. Palembang, ketika zona oranye mendapati skor akumulasi rata-rata di angka 1,95 persen, atau meningkat 0,05 persen dari skor awal zona merah pertama diangka 1,8 persen.
Secara umum, perubahan warna zona dengan tingkat risiko dapat memicu transmisi lokal hingga imported case secara cepat. Sehingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 harus memantau potensi klaster baru dan mengontrol pergerakan melalui testing dan tracing yang agresif.
"Kami masih akan membandingkan data sejak evaluasi PSBB tahap II sekitar 15 Juni Juni hingga saat ini, jadi kalau hasilnya hari ini sudah keluar akan kami informasikan," katanya.
Yudhi menerangkan, dengan kondisi sekarang, pihaknya pun tak menampik jika nantinya akan ada penambahan klaster generasi ketiga. Lantaran kesadaran masyarakat mulai turun untuk menerapkan protokol kesehatan terutama di tempat umum, yang tidak semuanya menaati protokol kesehatan. Terlebih aktivitas sosial berangsur normal dan kembali aktif.
"Untuk itu kita imbau pada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Di sini juga peran aktif dari gugus tugas Kecamatan sangat diperlukan untuk mengawal kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi," pungkasnya.
Sebagai informasi, penilaian zona daerah terjadi melalui perhitungan evaluasi dari 15 indikator utama, meliputi kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan. (BACA JUGA: Wong Sumsel Bangga Stadion Jakabaring Jadi Venue Piala Dunia U-20)
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan, saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah melakukan perhitungan skor ulang. (BACA JUGA: Pemuda Pancasila Sumsel Minta Hentikan Pembahasan RUU HIP)
"Sedang kita hitung dan bandingkan (antara daerah dan nasional). Data itu memang biasa dihitung per 2 pekan sekali. Masa perhitungan terakhir kami sampai 27 Juni kemarin," ujarnya, Selasa (30/6/2020).
Sebelumnya, penilaian skor tingkat risiko wilayah dihitung berdasarkan kategori kenaikan kasus. Palembang, ketika zona oranye mendapati skor akumulasi rata-rata di angka 1,95 persen, atau meningkat 0,05 persen dari skor awal zona merah pertama diangka 1,8 persen.
Secara umum, perubahan warna zona dengan tingkat risiko dapat memicu transmisi lokal hingga imported case secara cepat. Sehingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 harus memantau potensi klaster baru dan mengontrol pergerakan melalui testing dan tracing yang agresif.
"Kami masih akan membandingkan data sejak evaluasi PSBB tahap II sekitar 15 Juni Juni hingga saat ini, jadi kalau hasilnya hari ini sudah keluar akan kami informasikan," katanya.
Yudhi menerangkan, dengan kondisi sekarang, pihaknya pun tak menampik jika nantinya akan ada penambahan klaster generasi ketiga. Lantaran kesadaran masyarakat mulai turun untuk menerapkan protokol kesehatan terutama di tempat umum, yang tidak semuanya menaati protokol kesehatan. Terlebih aktivitas sosial berangsur normal dan kembali aktif.
"Untuk itu kita imbau pada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Di sini juga peran aktif dari gugus tugas Kecamatan sangat diperlukan untuk mengawal kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi," pungkasnya.
Sebagai informasi, penilaian zona daerah terjadi melalui perhitungan evaluasi dari 15 indikator utama, meliputi kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan. (BACA JUGA: Wong Sumsel Bangga Stadion Jakabaring Jadi Venue Piala Dunia U-20)
tulis komentar anda