Lempar Pemabuk Pakai Krat Minuman, Pria Minahasa Utara Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:08 WIB
FR (37) ditangkap polisi, usai melempar HL (41) menggunakan krat minuman kemasan. Foto/MPI/Subhan Sabu
BITUNG - Pria berinisial FR (37) harus berurusan dengan hukum, usai melempar seorang pemabuk berinisial HL (41) menggunakan krat atau boks untuk tempat minuman kemasan. FR ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, atas tindakan penganiayaan terhadap HL.

Baca juga: Puluhan Pelaku Penganiayaan di Manado Ditangkap, 6 Ditetapkan Jadi Tersangka

Penganiayaan itu dilakukan FR pada Rabu (17/8/2022) malam, sekitar pukul 23.00 Wita, di Kelurahan Batu Putih. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan.

"Terduga pelaku penganiayaan telah berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, pada Kamis (18/8/2022) sore, sekitar pukul 15.00 Wita di sekitar Kecamatan Girian," ujar Jules, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Obrak-abrik Judi Online Beromzet Ratusan Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!