Lempar Pemabuk Pakai Krat Minuman, Pria Minahasa Utara Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:08 WIB
FR (37) ditangkap polisi, usai melempar HL (41) menggunakan krat minuman kemasan. Foto/MPI/Subhan Sabu
BITUNG - Pria berinisial FR (37) harus berurusan dengan hukum, usai melempar seorang pemabuk berinisial HL (41) menggunakan krat atau boks untuk tempat minuman kemasan. FR ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, atas tindakan penganiayaan terhadap HL.



Penganiayaan itu dilakukan FR pada Rabu (17/8/2022) malam, sekitar pukul 23.00 Wita, di Kelurahan Batu Putih. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan.

"Terduga pelaku penganiayaan telah berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, pada Kamis (18/8/2022) sore, sekitar pukul 15.00 Wita di sekitar Kecamatan Girian," ujar Jules, Jumat (19/8/2022).



Terduga pelaku penganiayaan yang merupakan warga Minahasa Utara, menganiaya korban dengan menggunakan krat minuman kemasan, karena tersinggung telah diremehkan oleh korban yang saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras).

"Saat pelaku penganiayaan sedang duduk bersama teman-temannya, datanglah korban yang diduga sudah mabuk sambil teriak-teriak. Saat itu diduga korban berusaha memukul, tapi pelaku langsung mengambil krat minuman kemasan dan melemparkannya ke kepala korban," terang Jules.



Pasca kejadian tersebut, pelaku penganiayaan langsung meninggalkan TKP, sedangkan korban harus mendapatkan perawatan medis. "Korban penganiayaan mengalami luka robek di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," imbuh Jules.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content