Guru Besar UHO Prof Barlian Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Mahasiswi

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 11:41 WIB
Usai penetapan tersangka, pihak kepolisian akan kembali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap Prof Barlian sebagai tersangka. Jika yang bersangkutan kembali mangkir, maka polisi akan melakukan upaya paksa.

"Jika tersangka tidak menghadiri panggilan sebanyak tiga kali, sesuai prodesur, maka polisi akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Diancam Pasal 6 huruf A dan huruf C UU Nomor 12 tahun 2022," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Prof Barlian terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!