Guru Besar UHO Prof Barlian Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Mahasiswi
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 11:41 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
KENDARI - Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Barlian ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial R. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memiliki cukup bukti.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya menetapkan Prof Barlian, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial R.
"Penetapan tersangka salah satu guru besar di UHO itu setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka," katanya, kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Antar Rekapan Nilai ke Rumah, Mahasiswi UHO Kendari Dicabuli Dosen
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya menetapkan Prof Barlian, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial R.
"Penetapan tersangka salah satu guru besar di UHO itu setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka," katanya, kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Antar Rekapan Nilai ke Rumah, Mahasiswi UHO Kendari Dicabuli Dosen
Lihat Juga :