Guru Besar UHO Prof Barlian Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Mahasiswi

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 11:41 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
KENDARI - Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Barlian ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial R. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memiliki cukup bukti.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya menetapkan Prof Barlian, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial R.

"Penetapan tersangka salah satu guru besar di UHO itu setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka," katanya, kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).



Usai penetapan tersangka, pihak kepolisian akan kembali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap Prof Barlian sebagai tersangka. Jika yang bersangkutan kembali mangkir, maka polisi akan melakukan upaya paksa.



"Jika tersangka tidak menghadiri panggilan sebanyak tiga kali, sesuai prodesur, maka polisi akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Diancam Pasal 6 huruf A dan huruf C UU Nomor 12 tahun 2022," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Prof Barlian terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More