Korupsi Dana Desa di Bengkulu Utara Bakal Seret Tersangka Baru
Selasa, 30 Juni 2020 - 15:26 WIB
Korupsi Dana Desa di Bengkulu Utara Bakal Seret Tersangka Baru. Foto/SINDOnews/Ismail Yug
BENGKULU - Kasus korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Raman, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, tidak menutup kemungkinan akan menyeret sejumlah nama baru, Selasa (30/6/2020).
Pihak Kejaksaan Negeri setempat menyebutkan, setelah menetapkan status Kepala Desa Tanjung Raman Suranto (47) sebagai tersangka, pihaknya segera memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan DD tahun 2018.
"Tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama-nama baru. Kita masih melakukan penggembangan lebih lanjut," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Denny Agustian, SH.
Kepala Desa Tanjung Raman terbelit dalam kasus Pengelolaan Bumdes dengan alokasi Dana Desa sebesar Rp460 juta. Program yang dilaksanakan dari 2017 hingga 2018 ini diduga telah merugikan Negara sebesar Rp120 juta.
Pihak Kejaksaan Negeri setempat menyebutkan, setelah menetapkan status Kepala Desa Tanjung Raman Suranto (47) sebagai tersangka, pihaknya segera memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan DD tahun 2018.
"Tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama-nama baru. Kita masih melakukan penggembangan lebih lanjut," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Denny Agustian, SH.
Kepala Desa Tanjung Raman terbelit dalam kasus Pengelolaan Bumdes dengan alokasi Dana Desa sebesar Rp460 juta. Program yang dilaksanakan dari 2017 hingga 2018 ini diduga telah merugikan Negara sebesar Rp120 juta.
Lihat Juga :