Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Ferdy Sambo Atas Dugaan Pencurian Uang Milik Mendiang

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:47 WIB
Baca: Datang ke Jambi, Pengacara Brigadir J Ambil 5 Surat Kuasa untuk Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri.

Dirinya menyakini, uang ratusan juta rupiah tersebut masih merupakan uang milik pribadi mendiang Brigadir J. "Kalau uang Brigadir J, tentunya yang berhak menerimanya adalah keluarganya. Dalam hal ini, ayah dan ibu Brigadir J," imbuhnya.

"Ini mencuri uang orang mati, itu berarti ada kejahatan pencurian dan tindak pidana pencucian uang. Dan ini melanggar Pasal 362, 365 KUHP tindak pidana pencucian uang," tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Niat Kelabui Suami, IRT di Bengkulu Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal.

Selanjutnya, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. "Usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga mendiang Brigadir J, rencananya besok akan kita laporkan ke Bareskrim Polri," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!