Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Ferdy Sambo Atas Dugaan Pencurian Uang Milik Mendiang

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:47 WIB
Pengacara keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan tersangka Ferdy Sambo atas tuduhan pencurian uang mendiang Brigadir J. (Ist)
JAMBI - Pengacara keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan tersangka Ferdy Sambo atas tuduhan pencurian uang mendiang Brigadir J.

"Usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga Brigadir J, kita (tim kuasa hukum) akan melaporkan Ferdy Sambo atas pencurian uang orang yang sudah mati, yakni Brigadir J," ungkapnya saat di Jambi, Kamis (18/8/2022).



Dia menambahkan, uang Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka. "Ada sekitar Rp200 juta uang di rekening Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka," tegasnya.

Menurutnya, ini diketahui pada tanggal 11 Juli 2022 lalu ditemukan adanya transaksi perbankan. Ini bukan tanpa bukti, setelah dianalisis oleh timnya ditemukan adanya transaksi perbankan.

"Saya juga sudah konfirmasi kepada Kabareskrim dan ternyata hal tersebut benar adanya. Pada tanggal 11 Juli lalu ada transaksi di perbankan ada perpindahan dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka," tukasnya.

Kamaruddin menegaskan, perbuatan tersangka ini termasuk kejahatan perbankan. "Tidak hanya kejahatan perbankan, tersangka juga melakukan kejahatan pencurian uang dan TPP (tindak pidana pencucian) uang. Ini ancamannya 20 tahun," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!