Polda Jabar Bongkar dan Ambil Alih Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang
Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:35 WIB
Usai ditusuk dan bersimbah darah, korban yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung itu sempat lari menuju mobilnya. Namun, korban terjatuh setelah berlari sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.
Disinggung luka tusukan yang diderita korban, Ibrahim menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatan visual, terdapat lima lubang tusukan di tubuh korban.
"Jadi ada beberapa lubang waktu pengamatan visual penyidik, ada lima lubang, tapi pada saat ini kan sedang dilakukan autopsi, sehingga kita lebih akurat apabila menyampaikan autopsinya, tapi dari visual ada terdapat lima lubang," katanya.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap rangkaian kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Jadi konstruksi kronologis kejadiannya ini diperoleh dari hasil pendalaman terhadap saksi yang ada di TKP saat itu oleh penyidik. Jadi kasusnya murni didapatkan dari kronologis kejadian dan faktanya bahwa memang merupakan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang," jelasnya.
"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.
Disinggung luka tusukan yang diderita korban, Ibrahim menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatan visual, terdapat lima lubang tusukan di tubuh korban.
"Jadi ada beberapa lubang waktu pengamatan visual penyidik, ada lima lubang, tapi pada saat ini kan sedang dilakukan autopsi, sehingga kita lebih akurat apabila menyampaikan autopsinya, tapi dari visual ada terdapat lima lubang," katanya.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap rangkaian kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Jadi konstruksi kronologis kejadiannya ini diperoleh dari hasil pendalaman terhadap saksi yang ada di TKP saat itu oleh penyidik. Jadi kasusnya murni didapatkan dari kronologis kejadian dan faktanya bahwa memang merupakan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang," jelasnya.
Lihat Juga :