Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangsel Hari Ini
Kamis, 18 Agustus 2022 - 06:55 WIB
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
(thm)
Lihat Juga :