31.158 Napi di Sumatera Utara Dapat Remisi Kemerdekaan

Rabu, 17 Agustus 2022 - 06:05 WIB
Narapidana anak yang mendapat remisi 17 Agustus harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.

Baca Juga: YouTuber Konten Komedi di Pangkalan Bun Setubuhi Gadis Belia yang Masih Tetangga.

"Anak yang mendapat remisi juga harus sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,”terang Erwedi.

Hingga saat ini jumlah narapidana dewasa dan anak penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 34.798 orang. Terdiri dari 34.559 orang dewasa dan 240 orang anak.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content