Di Tengah Pandemi Corona, PAD PBB Kota Bekasi Capai 62,33%
Selasa, 30 Juni 2020 - 13:26 WIB
Aan menjelaskan, kanaikan itu karena adanya kebijakan relaksasi pajak daerah akibat dampak Covid-19. Karena pemerintah memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak PBB Tahun 2020 dan pembebasan sanksi denda. Dengan demikian, dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu pemberian relaksasi pajak ini.
"Untuk pengurangan pokok pajak PBB 2020 sebesar 10 persen waktunya tinggal hari ini. Selanjutnya pembayaran Juli dan Agustus 2020 juga dapat pengurangan pokok pajak PBB, tapi hanya sebesar 5 persen," ungkapnya. (Baca juga: Heboh Isu Reshuffle, Ini Jejak Bongkar Pasang Menteri Era Jokowi )
Untuk memudahkan masyarakat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Kota Bekasi kerja sama dengan bank dan perusahaan ritel. (Baca juga: Pegowes Mau Dipungut Pajak, Pengusaha Sepeda: Itu Konyol! )
"Untuk pengurangan pokok pajak PBB 2020 sebesar 10 persen waktunya tinggal hari ini. Selanjutnya pembayaran Juli dan Agustus 2020 juga dapat pengurangan pokok pajak PBB, tapi hanya sebesar 5 persen," ungkapnya. (Baca juga: Heboh Isu Reshuffle, Ini Jejak Bongkar Pasang Menteri Era Jokowi )
Untuk memudahkan masyarakat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Kota Bekasi kerja sama dengan bank dan perusahaan ritel. (Baca juga: Pegowes Mau Dipungut Pajak, Pengusaha Sepeda: Itu Konyol! )
(mhd)
Lihat Juga :