Beraksi 65 Kali, 6 Sindikat Curanmor Digulung di Kabupaten Bekasi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:33 WIB
Adapun motor yang mereka incar merupakan milik penghuni kosan dengan modus mencari informasi mengenai harga penyewaan dan lingkungan di sekitar lokasi. Tersangka berinisial CA (22) dan UD (21) bertugas untuk mengambil motor.

Kemudian tersangkaAW (23), HS (21), EA (18) dan DD (26) berpura-pura bertanya kepada para penghuni kosan. Lalu, modus selanjutnya mereka ini bertanya kepada pura-pura ingin menyewa rumah kontrakan untuk tinggal.

”Lalu dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T,” ucapnya. Baca juga: Sindikat Penadah Motor Tarikan Debt Collector Dibekuk saat Transaksi di Tol Tangerang-Jakarta

Cara tersebut terbukti efektif untuk mengalihkan perhatian para pemilik kosan. Keenam tersangka bahkan berhasil mencuri setidaknya dua motor setiap melakukan aksinya. Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi.

Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka juga mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!