Polres Tana Toraja Limpahkan Kasus Korupsi APB Desa To' Pao ke Kejaksaan

Selasa, 30 Juni 2020 - 12:38 WIB
Kasat Reskrim mengatakan, DP merupakan mantan kepala desa To' Pao periode 2013-2019. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DP diperkirakan sebesar Rp334,7 juta.

Baca juga: Kantongi Ganja, Dua Warga Toraja Utara Ditangkap BNNK Tana Toraja

Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat dengan Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

"Tersangka DP diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!