Polres Tana Toraja Limpahkan Kasus Korupsi APB Desa To' Pao ke Kejaksaan
Selasa, 30 Juni 2020 - 12:38 WIB
Kasat Reskrim mengatakan, DP merupakan mantan kepala desa To' Pao periode 2013-2019. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DP diperkirakan sebesar Rp334,7 juta.
Baca juga: Kantongi Ganja, Dua Warga Toraja Utara Ditangkap BNNK Tana Toraja
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat dengan Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
"Tersangka DP diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
Baca juga: Kantongi Ganja, Dua Warga Toraja Utara Ditangkap BNNK Tana Toraja
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat dengan Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
"Tersangka DP diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
(luq)
Lihat Juga :