Polres Tana Toraja Limpahkan Kasus Korupsi APB Desa To' Pao ke Kejaksaan

Selasa, 30 Juni 2020 - 12:38 WIB
Penyidik Tipikor Polres Tana Toraja melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaaan tindak pidana korupsi APB Desa To Pao tahun 2017-2018 ke Kejaksaan. Foto: SINDOnews/Joni Lembang
TANA TORAJA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Tana Toraja melimpahkan tersangka dan barang bukti, tahap II, kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja lembang (APBL) pemerintah desa To' Pao, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2017-2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II dilakukan oleh penyidik tipikor Polres Tana Toraja dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makale.



Baca juga: Kepolisian Limpahkan 8 Kasus Pencabulan Anak di Tana Toraja ke Kejaksaan

"Memang benar, penyidik unit Tipikor telah melimpahkan tersangka berinisial DP bersama barang buktinya berupa sejumlah uang tunai sebesar Rp120 juta yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa) pemerintah desa To' Pao kecamatan tahun anggaran 2017-2018," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan di Mapolres Tana Toraja, Selasa (30/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!