Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Tangsel Hari Ini
Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:15 WIB
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
(thm)
Lihat Juga :