Disdik DKI Jamin Keberagaman di Sekolah Tetap Terjaga dan Berkembang

Senin, 15 Agustus 2022 - 22:43 WIB
Menurut dia, kasus yang sudah terbukti terjadi pelanggaran telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan berlaku. Untuk kasus terbaru saat ini masih didalami oleh tim, namun dipastikan anak-anak tetap bersekolah.

Taga menjelaskan, ada dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Kebijakan itu kemudian disosialisasikan Disdik DKI melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik. Dalam aturan itu, tidak ada pasal yang mewajibkan para pelajar untuk memakai atribut keagamaan di sekolah.

“Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” ucapnya.

Dia menambahkan edukasi keberagaman dan sikap saling menghargai diberikan kepada 2.008 sekolah negeri dan 6.837 sekolah swasta. Sasarannya adalah 41.658 guru di sekolah negeri dan 52.404 di sekolah swasta.

“Edukasi ini juga diberikan kepada 935.457 peserta didik di sekolah negeri dan 718.829 peserta didik di sekolah swasta. Ini tentunya mempunyai tantangan tersendiri dan dengan adanya masukan serta pengaduan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Taga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!