Polres Jakbar Sita 101.355 Pil Ekstasi Senilai Rp50 Miliar

Senin, 15 Agustus 2022 - 18:14 WIB
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkoordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” ujarnya.

Baca juga: Bekuk Pejabat Bea Cukai, Polres Jakpus Sita puluhan Butir Ekstasi

Setiap kali pengambilan dan pengiriman barang haram diketahui dia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp3 juta per kantong. Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.

Akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!