4 Pamen Ditahan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Arahan Kapolda Metro Jaya

Minggu, 14 Agustus 2022 - 15:35 WIB
Zulpan menjelaskan, Polda Metro Jaya akan patuh terhadap apapun keputusan yang diterapkan oleh pimpinan Polri. Baca juga: 1 Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Diamankan di Mako Brimob

"Jadi bagaimana responnya terhadap empat pamen yang ditaruh di tempat khusus Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," tuturnya.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J . Saat ini total ada 16 personel yang dikurung ke tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (Pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.

"Empat Pamen Polda Metro Jaya, rincian tiga AKBP dan satu Kompol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 13 Agustus 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!