Angkut Kayu Ilegal dari Hutan Aceh, 2 Truk Ditangkap Petugas Gabungan

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 16:33 WIB
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Tetangga, Kades di Grobogan Ditetapkan jadi Tersangka

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, didapati muatan truk penuh kayu gelondongan berjenis damar tidak dilengkapi dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan petugas, ada 16 batang kayu ilegal yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga: Asyik Digoyang Wanita-wanita Seksi, Oknum Aparat Keder Digerebek Denpom Kogartap II

Kayu ilegal tersebut, diduga berasal dari aksi pembalakan liar di wilayah Kabupaten Aceh Timur, dan akan dikirim ke wilayah Kota Medan, Sumatera Utara. "Untuk kepentingan penyelidikan, seluruh kayu dan truk disita, serta dua sopir berinisial Z dan E masih kami periksa," tegas Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan Wilayah III Aceh, Aan Kunaifi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!