Bacok Dua Karyawati di Meikarta Cikarang, Empat Begal Diringkus

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 11:02 WIB
Polisi yang menggeledah pelaku berinisial CS (18), MIS (20), A (21), dan FM (18), menemukan barang bukti, yakni dua buah senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di wilayah Bekasi. Keempat pelaku juga tak segan melukai korbannya. Terdiri dari empat TKP tidak hanya Cikarang Timur, ada juga Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, kemudian Cikarang Barat dan Cibitung.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya dua karyawati berinisial K dan S menjadi korban percobaan begal di Jalan Orange County, Kabupaten Bekasi.

Bahkan karyawati berinisial K mengalami luka parah di bagian tangan kanan hingga bersimbah darah. Beruntung aksi keempat pelaku digagalkan oleh warga sekitar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!