Sakit Hati Ditegur saat Potong Daun Pisang, Warga Bakar Rumah Kades

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 21:28 WIB
Baca juga: Rombongan Moge Harley Davidson Tabrak Pemotor di Kulon Progo, Korban Terpental 10 Meter

Lebih lanjut Eriyanto menjelaskan, tersangka berhasil diidentifikasi dari sepeda motor yang tertinggal di TKP. Tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran rumah kades tersebut, karena api hanya membakar bagian belakang rumah.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus pembakaran rumah ini. Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menuju ke rumah kades, baju, dan tiga botol air mineral yang berisi BBM.

Baca juga: Brutal! Anggota Perguruan Silat Konvoi dan Keroyok Warga hingga Bersimbah Darah

Akibat perbuatannya membakar rumah kades, tersangka kini ditahan di Polsek Pancur Batu, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!