Karhutla di Kawasan Danau Toba, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 18:23 WIB
Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara dalam beberapa pekan terakhir. (Ist)
MEDAN - Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara dalam beberapa pekan terakhir.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat apel kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Apron Carli, Lanud Soewondo Medan, Jumat (13/8/2022).
Panca menjelaskan, dari pantauan menggunakan satelit dan aplikasi yang mereka punya, ada 315 titik api (hotspot) di Sumatera Utara. Titik api itu diklasifikasikan sebagai titik api ringan, menengah dan berat.
"Dari jumlah kasus tersebut kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat. Ada 11 orang yang sudah kita proses," kata Panca.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat apel kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Apron Carli, Lanud Soewondo Medan, Jumat (13/8/2022).
Panca menjelaskan, dari pantauan menggunakan satelit dan aplikasi yang mereka punya, ada 315 titik api (hotspot) di Sumatera Utara. Titik api itu diklasifikasikan sebagai titik api ringan, menengah dan berat.
"Dari jumlah kasus tersebut kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat. Ada 11 orang yang sudah kita proses," kata Panca.
Lihat Juga :