Bangun Pusat Kebudayaan Bali, Klungkung Bakal Hibahkan Aset Eks Galian C
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:39 WIB
Dia menyatakan tengah mengkaji proses yang perlu diperhatikan agar proses hibah ini berjalan lancar. Saat ini, Pemkab Klungkung telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Klungkung untuk memohon pendapat hukum (legal opinion).
“Bagaimana dan apa saja prosedur dari penerimaan hibah ini, sudah kami sepakati di DPRD agar memudahkan bupati dalam mempersiapkan segala sesuatunya,” tandasnya.
Baca juga: Mimpi Bung Karno dan Megawati Jadikan Desa Pusat Kebudayaan dan Kuliner
Diketahui, hibah aset eks galian C tersebut adalah berupa 9 bidang tanah di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 17.750 meter persegi, dan 5 bidang tanah aset Dinas Perhubungan Klungkung dengan luas 123.374 meter persegi yang sebelumnya merupakan akses jalan dan lokasi Pelabuhan Gunaksa.
“Bagaimana dan apa saja prosedur dari penerimaan hibah ini, sudah kami sepakati di DPRD agar memudahkan bupati dalam mempersiapkan segala sesuatunya,” tandasnya.
Baca juga: Mimpi Bung Karno dan Megawati Jadikan Desa Pusat Kebudayaan dan Kuliner
Diketahui, hibah aset eks galian C tersebut adalah berupa 9 bidang tanah di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 17.750 meter persegi, dan 5 bidang tanah aset Dinas Perhubungan Klungkung dengan luas 123.374 meter persegi yang sebelumnya merupakan akses jalan dan lokasi Pelabuhan Gunaksa.
(shf)
Lihat Juga :