Habib Bahar bin Smith Berdoa Ketuk Pintu Langit Jelang Vonis
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 00:13 WIB
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith bakal menghadapi vonis hakim, pekan depan.
Majelis hakim bakal menjatuhkan vonis setelah Bahar bin Smith menjalani serangkaian sidang, mulai sidang tuntutan, replik, hingga duplik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Ichwan Tuankotta, Kuasa Hukum Bahar bin Smith menyebutkan, sidang vonis bakal digelar di PN Bandung, Selasa (16/8/2022) mendatang.
Ichwan menyatakan, dalam menghadapi vonis hakim, kliennya tengah melakukan persiapan untuk mendapatkan keadilan sesuai haknya.
Bahkan kata Ichwan, dia dan tim kuasa hukum pun terus berdoa, agar Bahar bin Smith mendapatkan vonis sesuai yang diharapkan.
"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti mengedepankan hati nuraninya, agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," tutur Ichwan, Kamis (11/8/2022).
Terlebih, kata Ichwan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, agar Bahar bin Smith mendapatkan keadilan. Ichwan juga memastikan bahwa kliennya akan mendengarkan langsung vonis yang dibacakan hakim.
"Kita kemarin sudah diberi kesempatan pledoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa, saat ini tinggal vonis," katanya.
Majelis hakim bakal menjatuhkan vonis setelah Bahar bin Smith menjalani serangkaian sidang, mulai sidang tuntutan, replik, hingga duplik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Ichwan Tuankotta, Kuasa Hukum Bahar bin Smith menyebutkan, sidang vonis bakal digelar di PN Bandung, Selasa (16/8/2022) mendatang.
Ichwan menyatakan, dalam menghadapi vonis hakim, kliennya tengah melakukan persiapan untuk mendapatkan keadilan sesuai haknya.
Bahkan kata Ichwan, dia dan tim kuasa hukum pun terus berdoa, agar Bahar bin Smith mendapatkan vonis sesuai yang diharapkan.
"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti mengedepankan hati nuraninya, agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," tutur Ichwan, Kamis (11/8/2022).
Terlebih, kata Ichwan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, agar Bahar bin Smith mendapatkan keadilan. Ichwan juga memastikan bahwa kliennya akan mendengarkan langsung vonis yang dibacakan hakim.
"Kita kemarin sudah diberi kesempatan pledoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa, saat ini tinggal vonis," katanya.
tulis komentar anda