Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,1 Miliar

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:03 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan 6 kg lebih narkoba, Kamis (11/8/2022). SINDOnews/Chusna
BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan 6 kg lebih narkoba, Kamis (11/8/2022). Narkoba itu merupakan hasil rampasan selama enam bulan.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Badung. "Di pasaran gelap, narkoba itu punya nilai jual Rp2,1 miliar," kata Kajari Badung Imran Yusuf.

Dia menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan berasal dari 110 perkara dari Januari sampai Juni 2022. Perkara itu telah telah selesai disidangkan dan berkekuatan hukum tetap.

Dari barang bukti yang dimusnahkan, paling banyak adalah ganja seberat 4,9 kilogram. Lalu sabu 940 gram, tembakau gorila 369 gram, ekstasi 74 gram, hasis 2 gram dan DMT 189 gram.

Baca: Perempuan Setengah Telanjang dan Linglung Ditemukan Warga di Persawahan.

Selain narkoba, dimusnahkan juga handphone, timbangan elektrik dan alat isap sabu atau bong. "Ada juga senjata tajam dan 200 slop rokok," ujar Imran.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content