Ini 5 Solusi dari FSGI agar Persoalan PPDB Tidak Terulang Lagi

Senin, 29 Juni 2020 - 22:30 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) bukan hanya terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta mengevaluasi petunjuk teknis (juknis) di 34 provinsi.

FSGI menawarkan beberapa solusi agar masalah PPDB tidak berulang tiap tahunnya. “Agar masalah ini tak terus-menerus menguras perhatian nasional, sebenarnya persoalan PPDB juga terjadi di daerah lain, tak hanya di Jakarta,” ujar Wasekjen FSGI Satriwan Salim, Senin (29/6/2020).



Solusi pertama untuk sengkarut di DKI Jakarta, FSGI tidak setuju dengan wacana beberapa orang tua yang bersama dengan Komnas Perlindungan Anak (PA) ingin membatalkan juknis PPDB DKI Jakarta. Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020.

Pembatalan akan berimplikasi pada 31.011 calon siswa yang sudah diterima melalui jalur zona di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan 12.684 calon siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Nantinya, fase yang sudah dilalui selama ini akan dinyatakan tidak sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!