Sembunyikan Uang Curian di Dalam Daster, ART Ngaku Kesal Tidak Diberi THR
Kamis, 11 Agustus 2022 - 03:49 WIB
BANGKALAN - Seorang pembantu rumah tangga di Bangkalan, Madura, ditangkap polisi karena mencuri uang milik majikannya. Kepada polisi, dia mengaku sengaja mencuri uang majikannya karena tidak diberi THR Lebaran.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku diketahui bernama Melfi Hadi, warga Jember, Jawa Timur. Saat ditangkap polisi, pelaku hanya bisa pasrah tanpa perlawanan di Lumajang, Jawa Timur.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Holipah, seorang guru berusia 67 tahun, warga Tanjung Bumi, Bangkalan," katanya, kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Dalam laporannya, Holipah mengatakan, kasus pencurian oleh pembantunya itu, terungkap setelah dirinya menemukan uang tunai senilai Rp6 juta lebih, di dalam lemari kamar pelaku yang dibungkus daster.
"Temuan itu lalu dilaporkan ke polisi. Dalam laporannya, korban juga mengaku sudah beberapa kali kehilangan uang. Meski curiga, namun dia masih menahan diri dan tidak berani menuduh, karena belum ada bukti," jelasnya.
Namun, setelah mengetahui langsung kebenaran tersebut, dirinya langsung memberanikan diri melapor.
Sementara itu, pelaku mengaku sengaja mencuri uang majikannya karena kesal THR Lebaran yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Padahal, dia sangat membutuhkan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.
"Tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku diketahui bernama Melfi Hadi, warga Jember, Jawa Timur. Saat ditangkap polisi, pelaku hanya bisa pasrah tanpa perlawanan di Lumajang, Jawa Timur.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Holipah, seorang guru berusia 67 tahun, warga Tanjung Bumi, Bangkalan," katanya, kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Dalam laporannya, Holipah mengatakan, kasus pencurian oleh pembantunya itu, terungkap setelah dirinya menemukan uang tunai senilai Rp6 juta lebih, di dalam lemari kamar pelaku yang dibungkus daster.
"Temuan itu lalu dilaporkan ke polisi. Dalam laporannya, korban juga mengaku sudah beberapa kali kehilangan uang. Meski curiga, namun dia masih menahan diri dan tidak berani menuduh, karena belum ada bukti," jelasnya.
Namun, setelah mengetahui langsung kebenaran tersebut, dirinya langsung memberanikan diri melapor.
Sementara itu, pelaku mengaku sengaja mencuri uang majikannya karena kesal THR Lebaran yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Padahal, dia sangat membutuhkan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.
"Tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya.
(san)
tulis komentar anda