Balita Keracunan, Dinkes Kota Tangerang Akui Keliru Berikan Obat Kedaluwarsa

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:53 WIB
Kemudian keesokan harinya, yaitu pada Selasa 9 Agustus 2022 saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan. Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah seorangbalita yang telah meminum obat dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut.

"Diketahui, Posyandu sudah tidak aktif dua tahun karena pandemi. Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. Sekali lagi, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien," lanjutnya.

Dia pun menjelaskan, seluruh petugas baik petugas Posyandu, Puskesmas, Ketua Mutu, UKP, UKM hingga Dinkes langsung melalukan pembahasan untuk menelusuri lebih jauh kejadian tersebut dan segera menindaklanjuti serta melakukan perbaikan atas kondisi kelalaian yang terjadi.

"Petugas sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau dan memeriksa langsung kondisi Arkaa pasca minum obat tersebut. Petugas juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan Arkaa. Sambil dilakukan peninjauan lanjutan," jelas dr Dini.

Dinas Kesehatan juga sudah melayangkan teguran ke petugas Puskemas yang bersangkutan, serta melayangkan surat teguran kepada Kepala Puskesmas untuk lebih teliti atas pengelolaan obat baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!