Pelaku Pembunuhan Sadis di Sinjai Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:00 WIB
"Putusan hakim tersebut menjadi harapan kami, bahwa telah mengetok palu keadilan bagi kami. Para pemerhati yang mengikuti persidangan ini juga turut mengapresiasi dengan putusan tersebut," jelasnya.

Pernyataan keluarga Almarhum ini juga dikarenakan beberapa hari sebelumnya sempat melakukan jumpa pers. Mereka tidak puas atas dakwaan pelaku oleh Kejaksaan Negeri Sinjai dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, para terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara. Padahal menurut keluarga, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang merupakan inti dalam surat dakwaan justru tidak dijadikan sebagai dasar tuntutan JPU.

Baca juga:Polisi Tangkap Pria yang Gorok Leher Istri Sendiri di Sinjai

"Namun tentu Hakim berpendapat lain, sehingga menjatuhkan vonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan keluarga yakni Pasal 340 KUHP itu," ujarnya.

Selanjutnya kata dia, keluarga masih berharap kepada teman korban seharusnya ikut bertanggung jawab karena seperti yang mereka duga sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan saat di TKP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!