Pelaku Pembunuhan Sadis di Sinjai Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:00 WIB
Pelaku pembunuhan pelajar di Kabupaten Sinjai divonis penjara seumur hidup. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
SINJAI - Pelaku pembunuhan Andi Muhammad Yusuf divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Selasa (9/8/2022).

Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Andi Muhammad Yusuf yang bertindak sebagai eksekutor. Sementara tiga pelaku lainnya, SY (23), HJ (20) dan KP (20) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.



Baca juga:Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Belum Puas

"Sangat setimpal hukumannya, kami (keluarga korban) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Sinjai. Karena dengan pertimbangan lain tentunya hakim telah memberikan rasa keadilan kepada kita dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Andi Iwan Setiawan Yahya perwakilan keluarga korban, Rabu (10/8/2022).

Dia menganggap, Majelis Hakim PN Sinjai yang diketuai Sigit Susanto betul-betul melihat dari fakta yang ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!