Pelaku Pembunuhan Sadis di Sinjai Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:00 WIB
SINJAI - Pelaku pembunuhan Andi Muhammad Yusuf divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Selasa (9/8/2022).
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Andi Muhammad Yusuf yang bertindak sebagai eksekutor. Sementara tiga pelaku lainnya, SY (23), HJ (20) dan KP (20) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Muhammad Yusuf merupakan pelajar dari UPT SMP 1 Negeri Kajuara, Kabupaten Bone.
Ia dihabisi Abd Rahman (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Andi Muhammad Yusuf yang bertindak sebagai eksekutor. Sementara tiga pelaku lainnya, SY (23), HJ (20) dan KP (20) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Muhammad Yusuf merupakan pelajar dari UPT SMP 1 Negeri Kajuara, Kabupaten Bone.
Ia dihabisi Abd Rahman (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda