Mantan Napi Asimilasi Bersama Waria Rampok Rumah Warga di Medan
Senin, 29 Juni 2020 - 20:02 WIB
Sedangkan Ica seorang waria berperan memantau keadaan di luar rumah sekaligus sebagai penerima hasil kejahatan dan berperan menjual hasil kejahatan kepada penadah.
Dari catatan pihak kepolisian para pelaku sebelumnya juga tercatat pernah melakukan aksi kejahatan di antaranya penggelapan barang.
“Dari hasil penangkapan tak jauh dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti satu buah senjata tajam digunakan melukai korban, sandal, topi, jaket dan baju yang dikenakan pelaku saat beraksi. Selain itu kotak handphone milik korban,” kata Faidir, Senin (29/6/2020). (BACA JUGA: ASN dan Perawat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test COVID-19 Diringkus)
Sementara di lokasi masih terlihat melintang garis polisi dan masih terdapat bercak darah korban. Hingga kini kedua korban yang merupakan bapak dan anak masih di rawat insetif di Rumah Sakit Umum (RSU) Medan akibat luka bacokan di bagian kepala dan leher.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini terancam akan dipenjara selama 12 tahun karena dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
Dari catatan pihak kepolisian para pelaku sebelumnya juga tercatat pernah melakukan aksi kejahatan di antaranya penggelapan barang.
“Dari hasil penangkapan tak jauh dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti satu buah senjata tajam digunakan melukai korban, sandal, topi, jaket dan baju yang dikenakan pelaku saat beraksi. Selain itu kotak handphone milik korban,” kata Faidir, Senin (29/6/2020). (BACA JUGA: ASN dan Perawat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test COVID-19 Diringkus)
Sementara di lokasi masih terlihat melintang garis polisi dan masih terdapat bercak darah korban. Hingga kini kedua korban yang merupakan bapak dan anak masih di rawat insetif di Rumah Sakit Umum (RSU) Medan akibat luka bacokan di bagian kepala dan leher.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini terancam akan dipenjara selama 12 tahun karena dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
(vit)
tulis komentar anda