Ngeri! Kawanan Geng Motor di Jogja Lakukan Pembacokan di 3 Tempat dalam Sehari

Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:09 WIB
Aksi ketiganya telah membuat resah warga Jogjakarta. Mereka terdiri dari MAS, PK, dan RNA. Mereka semua warga Jogja, dan telah melakukan serangkaian pembacokan terhadap warga tanpa sebab yang jelas.

"Aksi pembacokan dan penganiayaan itu dilakukan para pelaku karena dibawah pengaruh obat-obatan keras ilegal. Dari tangan para pelaku, turut kami amankan benda tajam dan motor yang digunakan untuk beraksi," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan UUD Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun bui.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!