Gara-gara Suami Dipenjara Akibat Jual Ganja, Istri Nekat Edarkan Pil Koplo

Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:17 WIB
Pasangan suami istri yang jadi pengedar narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Ponorogo, Jatim. Suami edarkan ganja dan istrinya jualan pil koplo jenis leksotan. Foto/iNews TV/Ahmad Subekhi
PONOROGO - Gara-gara suami dipenjara karena berjualan ganja, seorang ibu muda di Ponorogo, Jawa Timur nekat berjualan pil koplo jenis leksotan. Akibatnya sang istri ditangkap polisi dan ikut dipenjara.

Kini pasangan suami istri (pasutri) ini harus meringkuk di belakang jeruji besi.



Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikelola Pasutri

Kasat Narkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen menjelaskan, tersangka Ani Yulia (AY), warga Desa Purbosuman, Ponorogo ditangkap polisi di rumah kos, Jalan Juanda, Ponorogo.

Mama muda ini ditangkap karena menjual pil koplo jenis leksotan dari tangan pelaku polisi mengamankan 200 butir narkoba.

Kepada polisi, pelaku mengaku sejak suaminya dipenjara karena tetangkap menjual ganja 8 bulan lalu dia tidak memiliki penghasilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!