Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya

Senin, 08 Agustus 2022 - 10:26 WIB
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," tuturnya.

Untuk diketahui, Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu. Pengacara Roy meminta penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan kota.

Roy Suryo resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian bernuansa SARA. Tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.

"Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," kata Elza saat dihubungi, Sabtu lalu. Elza Syarief mengungkap alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar Roy Suryo bisa berobat.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!