Curi Elektronik di Rumah Tetangga, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Senin, 29 Juni 2020 - 16:09 WIB
Seorang pemuda berinisial DZA (25) harus berurusan dengan yang berwajib, setelah melakukan pencurian barang-barang elektronik di rumah tetangganya, Minggu (21/6/2020).
Warga, Tahunan, Umbulharjo Yogyakarta, ini sekarang mendekam di sel tahanan, Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta. Petugas juga menyita satu buah laptop dan handphone, tiga speaker dan paket berisi gelas dari pelaku sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Umbulharjo Yogyakarta Kompol Ahmad Setyo Budiantoro mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan suatu perusahaan kepada DZA, karena ada titipan paket gelas dan selang lewat jasa pengiriman tidak berikan kepada perusahaan itu Namun barang itu justru dibawa pulang.
"Karena tidak ada informasi petugas keamanan selanjutnya melaporkan DZA ke Polsek Umbulharjo," kata Ahmad, Senin (29/6/2020).
Mendapat laporan petugas langsung menindakalanjuti dengan mendatangi rumah DZA untuk melakukan penyelidikan. Saat petugas datang, kebetulan DZA sedang berada didepan rumahnya dengan mencangklong dua tas gendong.
Curiga tas itu berisi barang-barang titipan untuk perusahaan itu, Petugas kemudian menggeledahan tas yang dibawanya. dan menemukan barang-barang elektronik.
Setelah ditanya dari mana barang itu, DZA mengaku barag itu dicuri dari rumah tetangga yang sedang tinggal pergi. "Atas temuan tersebut, DZA beserta barang bukti langsung dibawa ke
kantor Polsek Umbulharjo," paparnya.
DZA dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curtat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
DZA kepada petugas mengaku melakukan itu, karena terdesal kebutuhan ekoonomi. Barang-barang itu akan dijual dan uangnya untuk memeuhi keperluan sehari-hari.
Warga, Tahunan, Umbulharjo Yogyakarta, ini sekarang mendekam di sel tahanan, Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta. Petugas juga menyita satu buah laptop dan handphone, tiga speaker dan paket berisi gelas dari pelaku sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Umbulharjo Yogyakarta Kompol Ahmad Setyo Budiantoro mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan suatu perusahaan kepada DZA, karena ada titipan paket gelas dan selang lewat jasa pengiriman tidak berikan kepada perusahaan itu Namun barang itu justru dibawa pulang.
"Karena tidak ada informasi petugas keamanan selanjutnya melaporkan DZA ke Polsek Umbulharjo," kata Ahmad, Senin (29/6/2020).
Mendapat laporan petugas langsung menindakalanjuti dengan mendatangi rumah DZA untuk melakukan penyelidikan. Saat petugas datang, kebetulan DZA sedang berada didepan rumahnya dengan mencangklong dua tas gendong.
Curiga tas itu berisi barang-barang titipan untuk perusahaan itu, Petugas kemudian menggeledahan tas yang dibawanya. dan menemukan barang-barang elektronik.
Setelah ditanya dari mana barang itu, DZA mengaku barag itu dicuri dari rumah tetangga yang sedang tinggal pergi. "Atas temuan tersebut, DZA beserta barang bukti langsung dibawa ke
kantor Polsek Umbulharjo," paparnya.
DZA dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curtat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
DZA kepada petugas mengaku melakukan itu, karena terdesal kebutuhan ekoonomi. Barang-barang itu akan dijual dan uangnya untuk memeuhi keperluan sehari-hari.
(nag)
tulis komentar anda