Polisi Tangkap 7 Tersangka Penyelundup 26 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu

Senin, 08 Agustus 2022 - 04:39 WIB
Saat pelaku tiba di SPBU Bakauheni, polisi yang sudah mencurigai tersangka langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sabu yang tersimpan dalam ransel pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi kembali menangkap dua orang tersangka di wilayah Tangerang, yakni Amin dan Rusli. "Dua tersangka ini berperan sebagai penerima. Peredarannya dikendalikan oleh napi di Lapas Kalianda," pungkas Edwin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lampung Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!