Polisi Tangkap 7 Tersangka Penyelundup 26 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu

Senin, 08 Agustus 2022 - 04:39 WIB
Penyelundupan 26 kg ganja, dan 2 kg sabu berhasil digagalkan Polres Lampung Selatan, saat hendak dibawa ke Pulau Jawa. Foto/iNews TV/Heri Fulistiawan
LAMPUNG SELATAN - Paket ganja dan sabu yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa, melalui wilayah Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil digagalkan Polres Lampung Selatan. Sebanyak tujuh tersangka penyelundupan ganja dan sabu berhasil ditangkap.

Baca juga: Pak Raden Tertangkap Jadi Pengedar Ganja Kakap di Bali



Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 26 kg ganja kering, dan 2 kg sabu. Modus penyelundupan sabu dan ganja ini bermacam-macam. Ada yang diangkut dengan bus, dan ada juga dengan kendaraan paket.

Pengendali penyelundupan ganja dan sabu ini, salah satunya dilakukan seorang napi dari dalam lapas. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, penangkapan dilakukan olah anggota Satreskoba Polres Lampung Selatan, sebanyak tiga kali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!