Kronologi Penabrak Mobil TNI dan PJR di Tol Dalam Kota hingga Jadi Tersangka
Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:46 WIB
Polisi telah menetapkan JFAR (20) sebagai tersangka setelah menabrak mobil dinas PJR dan kendaraan dinas TNI di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi telah menetapkan JFAR (20) sebagai tersangka setelah menabrak mobil dinas PJR dan kendaraan dinas TNI di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Polisi menceritakan kronologi kejadian hingga pengemudi ugal-ugalan itu jadi tersangka.
Berawal dari petugas PJR yang memberhentikan JFAR karena diduga melanggar aturan berlalu lintas. Namun, pengemudi justru memacu kendaraan.
"Pengemudi Daihatsu Terios malah menabrak petugas bernama Briptu Ginsa serta menabrak kendaraan dinas PJR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Tabrak PJR di Tol Pancoran, Mobil Pelat RFH Ditangkap di Bekasi
Berawal dari petugas PJR yang memberhentikan JFAR karena diduga melanggar aturan berlalu lintas. Namun, pengemudi justru memacu kendaraan.
"Pengemudi Daihatsu Terios malah menabrak petugas bernama Briptu Ginsa serta menabrak kendaraan dinas PJR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Tabrak PJR di Tol Pancoran, Mobil Pelat RFH Ditangkap di Bekasi
Lihat Juga :