Buntut Staf Perpustakaan Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala SMPN 6 Bekasi Kena Sanksi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 19:22 WIB
Ke depan, dia juga meminta pihak lain turut terlibat dalam pengawasan siswa. Pasalnya, siswa tidak selamanya berada di lingkungan sekolah. “Pengawasan itu tidak hanya dilakukan oleh sekolah saja karena kan siswa tidak 24 jam di sekolah. Jadi pengawasan juga harus dilakukan di lingkungan luar seperti masyarakat,” kata Inayatullah.

Seperti diketahui, penyidik Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan DP (30) yang merupakan staf SMP Negeri 6 Pondok Gede Bekasi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 3 mantan siswi SMPN 6.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di salah satu apartemen Bekasi Selatan pada Juni lalu. Awalnya korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan.

"Tersangka bekerja di perpustakaan SMP 6. Korban juga pernah menanyakan tentang buku. Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan. Namun, dari komunikasi itu pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!