Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras dari Warung Kelontong di Gunung Sindur Bogor

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:07 WIB
"Kami sita 297 botol dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," jelasnya.

Ke depan, operasi serupa akan terus digalakkan untuk menertibkan peredaran minuman keras tidak berizin di wilayah Kabupaten Bogor.

Diharapkan dengan penertiban ini dapat mengurangi tindak kejahatan yang ditimbulkan dari minuman keras.

Baca juga: Tak Dilayani Beli Miras, 7 Pemuda Bogor Bacok Warga Bekasi hingga Kritis

"Kepada pedagang minuman kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melakukan operasi pekat penertiban minuman keras," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!