Tiga Peraturan Daerah Disahkan, Desa Punya Ruang Kembangkan Pariwisata

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:47 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Desa Wisata, Safiuddin yang dikonfirmasi mengatakan jika lahirnya Perda Desa Wisata ini dapat menjadi landasan hukum untuk para kepala desa melakukan pengembangan Desa.

"Tentu kami sebagai inisiator berharap agar para kepala desa memiliki landasan hukum untuk melihat potensi desa menuju desa wisata," ungkapnya.

Legislator PBB ini menerangkan jika pemerintah pusat hingga daerah terus mendorong upaya pemulihan ekonomi dari berbagai sektor, termasuk pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata.

Di Bulukumba, lanjut Safiuddin, sudah ada beberapa desa yang sukses di sektor ini. Desa Tammato misalnya mampu membebaskan PBB masyarakat dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah Desa (PAD Desa).

"Begitu juga dengan desa lain kita harapkan bisa melahirkan pengembangan positif, khususnya potensi wisata yang ada di desa. Ini harus kota dorong," ujarnya.

Selama ini diketahui desa cukup berhati-hati dalam melakukan pengalokasian dana desa ke sektor pariwisata. Dimana hal tersebut cukup rawan bagi kepala desa lantaran tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!