Kronologi 2 Pembunuh Sadis Habisi Driver Online yang Mayatnya Dibuang di Irigasi

Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:03 WIB
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak Gadisnya di Subang, Kapolda Jabar: Kita Sudah Temukan Titik Terang

“Seluruh barang bukti tersebut disita petugas saat melakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka,” kata kapolres.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana 338 pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.

Sebelumnya, sosok mayat tanpa identitas menggemparkan warga Desa Pekandangan, jasad korban ditemukan di saluran irigasi dengan kondisi tubuh terlilit lakban.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!