Curi Mobil Perusahaan, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Polisi
Senin, 01 Agustus 2022 - 22:32 WIB
Polresta Tangerang menangkap pencuri mobil perusahaan di Semarang, Jawa Tengah. Foto/Istimewa
TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap seorang pria paruh baya berinisial MA (48) lantaran kedapatan melakukan pencurian mobil box sebuah perusahaan yang terletak di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 tepatnya terjadi di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
”Mobil box itu milik perusahaan, sering dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon, Senin (1/8/2022). Baca juga: Terhimpit Ekonomi, 3 Mantan Sopir Curi Truk Perusahaan
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 tepatnya terjadi di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
”Mobil box itu milik perusahaan, sering dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon, Senin (1/8/2022). Baca juga: Terhimpit Ekonomi, 3 Mantan Sopir Curi Truk Perusahaan
Lihat Juga :