Curi Mobil Perusahaan, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Polisi

Senin, 01 Agustus 2022 - 22:32 WIB
Peristiwa itu bermula ketika AY memarkirkan mobil di depan kontrakannya. Namun nahas, keesokan harinya AY melihat mobil milih perusahannya itu telah raib.Alhasil dari kejadian tersebut AY kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

”Ditaksir akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” ungkapnya. Baca juga: Tak Diberi Pinjaman, Pengangguran Nekat Curi Mobil Teman

Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang dari tempat kontrakan pelaku yang terletak di kawasan Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang, namun pelaku tidak dapat ditemukan.

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.”Kami melakukan penangkapan tersangka pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu membawanya ke Polresta Tangerang,”ungkapnya.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!