Menakar Premanisme
Senin, 29 Juni 2020 - 08:29 WIB
Di dalam concentric zone theory yang diperkenalkan oleh Ernest Burgess tahun 1925 dijelaskan adanya ruang yang mengalami disorganisasi sosial tinggi di perkotaan, yaitu ruang di mana pranata sosial cenderung tidak berfungsi sehingga peristiwa konflik dan kejahatan menjadi relatif tinggi. Ruang ini cenderung kumuh, padat, dan merupakan tempat tinggal pendatang. Di dalam ruang seperti ini gang atau premanisme (seperti yang dipahami di Indonesia) berkembang.
Dari sisi motif, tidak semua gang berorientasi kriminal, dalam arti mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas ilegal yang dilakukannya. Ada juga gang yang khusus berorientasi kekerasan, di mana motif kentungan ekonomi tidak lebih utama dari kekerasan yang sering mereka lakukan. Melalui kekerasan reputasi kelompok dibentuk. Di dalam gang selalu ada cerita sukses (success story) dan ketokohan yang menjadi daya tarik tersendiri dalam perekrutan anggota baru. (Baca juga: Ketua ICMI IMbau Presiden-Parpol Cabut RUU HIP dari Prolegnas)
Dalam penelitian di Amerika, kelompok gang terbentuk kadang berdasarkan latar belakang ras atau bangsa, seperti gang Italia, Hispanic, atau Asia. Di Indonesia, beberapa kasus memang mengindikasikan hal ini, di mana kelompok yang didefinisikan sebagai preman berasal dari daerah tertentu di Indonesia. Cerita tentang inipun telah cukup lama. Jerome Tadie (2009), menjelaskan etnis tertentu menguasai kawasan rawan tertentu di Jakarta.
“Menggantang Asap”
Mengendalikan premanisme bukanlah perkara mudah dengan mengingat beberapa hal yang telah dijelaskan sebelumnya. Penegakan hukum, dengan menangkap para preman, relatif tidak akan dapat mengatasi persoalan secara lebih baik. Premanisme memiliki dimensi ekonomi, sebagaimana kejahatan lainnya. Kadang sejumlah aktivitasnya belum dapat dianggap melanggar hukum. Namun adanya kemungkinan premanisme bersimbiosis secara mutual dengan dunia politik, serta adanya dimensi primordial yang memberi dasar bagi ikatan kelompok, membuat fenomena premanisme semakin kompleks. (Lihat videonya; Lima Rumah Warga Terseret Longsor di Palopo)
Tulisan ini tidak bermaksud mengatakan bahwa memberantas premanisme dengan menangkap dan memproses secara hukum adalah sesuatu yang tidak perlu dilakukan. Namun memberantas dengan menangkap, tanpa masuk lebih jauh mengintervensi berbagai hal yang melatarbelakangi munculnya premanisme, hanya akan seperti berusaha menggantang asap. Oleh karenanya, keterpaduan upaya antar banyak pihak diperlukan.
Pengendalian premanisme, serta kejahatan umumnya, memerlukan kebijakan pembangunan sosial dan ekonomi, baik secara nasional maupun lokal. Pemerataan pembangunan akan menjadi isu lain yang terkait. Hingga saat ini, kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta masih dianggap tempat yang menjanjikan untuk kehidupan yang lebih baik. Pandangan ini tidak hanya muncul karena kota besar memang merupakan pusat berbagai aktivitas, namun juga karena terbatasnya akses ekonomi di tempat asal.
Dari sisi motif, tidak semua gang berorientasi kriminal, dalam arti mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas ilegal yang dilakukannya. Ada juga gang yang khusus berorientasi kekerasan, di mana motif kentungan ekonomi tidak lebih utama dari kekerasan yang sering mereka lakukan. Melalui kekerasan reputasi kelompok dibentuk. Di dalam gang selalu ada cerita sukses (success story) dan ketokohan yang menjadi daya tarik tersendiri dalam perekrutan anggota baru. (Baca juga: Ketua ICMI IMbau Presiden-Parpol Cabut RUU HIP dari Prolegnas)
Dalam penelitian di Amerika, kelompok gang terbentuk kadang berdasarkan latar belakang ras atau bangsa, seperti gang Italia, Hispanic, atau Asia. Di Indonesia, beberapa kasus memang mengindikasikan hal ini, di mana kelompok yang didefinisikan sebagai preman berasal dari daerah tertentu di Indonesia. Cerita tentang inipun telah cukup lama. Jerome Tadie (2009), menjelaskan etnis tertentu menguasai kawasan rawan tertentu di Jakarta.
“Menggantang Asap”
Mengendalikan premanisme bukanlah perkara mudah dengan mengingat beberapa hal yang telah dijelaskan sebelumnya. Penegakan hukum, dengan menangkap para preman, relatif tidak akan dapat mengatasi persoalan secara lebih baik. Premanisme memiliki dimensi ekonomi, sebagaimana kejahatan lainnya. Kadang sejumlah aktivitasnya belum dapat dianggap melanggar hukum. Namun adanya kemungkinan premanisme bersimbiosis secara mutual dengan dunia politik, serta adanya dimensi primordial yang memberi dasar bagi ikatan kelompok, membuat fenomena premanisme semakin kompleks. (Lihat videonya; Lima Rumah Warga Terseret Longsor di Palopo)
Tulisan ini tidak bermaksud mengatakan bahwa memberantas premanisme dengan menangkap dan memproses secara hukum adalah sesuatu yang tidak perlu dilakukan. Namun memberantas dengan menangkap, tanpa masuk lebih jauh mengintervensi berbagai hal yang melatarbelakangi munculnya premanisme, hanya akan seperti berusaha menggantang asap. Oleh karenanya, keterpaduan upaya antar banyak pihak diperlukan.
Pengendalian premanisme, serta kejahatan umumnya, memerlukan kebijakan pembangunan sosial dan ekonomi, baik secara nasional maupun lokal. Pemerataan pembangunan akan menjadi isu lain yang terkait. Hingga saat ini, kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta masih dianggap tempat yang menjanjikan untuk kehidupan yang lebih baik. Pandangan ini tidak hanya muncul karena kota besar memang merupakan pusat berbagai aktivitas, namun juga karena terbatasnya akses ekonomi di tempat asal.
(ysw)
Lihat Juga :