Sekap Warga Aceh dan Minta Tebusan Rp50 Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Minggu, 31 Juli 2022 - 16:40 WIB
Tim Opsnal Gabungan Polres Sarolangun membekuk tiga pelaku penyekapan di Perumahan Gunungkembang 2, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. (Ist)
JAMBI - Tim Opsnal Gabungan Polres Sarolangun membekuk tiga pelaku penyekapan di Perumahan Gunungkembang 2, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Korban penyekapan yang diketahui warga Aceh berhasil diselamatkan petugas.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan Bantuan Polisi via WhatsApp 0853 60 555 222.

Dalam pengaduan tersebut, tertulis "Asslmkm#Selamat sore pak#Saya NY, Asal Sumatera. Saya ingin menanyakan bagaimana cara nya saya melaporkan kasus penyekapan dan penyanderaan salah satu anggota keluarga saya di Jambi".

Sementara, posisi kami di luar kota jambi...mereka meminta tebusan kpd kami pihak keluarga korban dengan nilai -+50jta.

"Untuk bukti screandshot foto isi chat & lokasi kbradaan korban smua lengkap pak. Saya pihak kelurga korban mohon pengarahan dari bapak2 pihak yang berwajib kota jambi#Mohon izin komandanh#Pertanyaan sya ini bukan tntng laporan palsu," terangnya dalam aduan tersebut.

"Saya sbgai pihak klwrga berani bertnggung jwb ini adanya#Dengan berbekal penjelsan di internet saya dan orang tua saya bahkan Sdh melaprkan kasus ini secara online di apk.Polisiku".

"Mohon Sudi kiranya bapak menolong kami dari masalah ini. dngan trimksh banyak saya ucapkan Kpd bapak2 pihak kepolisian kota Jambi.

Wassalamualaikum. NY. Sekian dan terimakasih," tulisannya berharap.

Kemudian, berbekal informasi tersebut, para personel segera melakukan kordinasi dengan pelapor yang diketahui berinisial NY, warga Aceh Utara.

Baca: Diduga Mabuk, 4 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kota Jambi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content