IPW: Jika Tak Penuhi Wajib Lapor, Polri Harus Terbitkan DPO pada Nikita Mirzani

Jum'at, 29 Juli 2022 - 06:37 WIB
Artis Nikita Mirzani melakukan perjalanan ke luar negeri meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap artis Nikita Mirzani jika yang bersangkutan tidak melakukan laporan atas alasan ke luar negeri. Pasalnya saat ini status Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, saat ini tidak ada yang dipermasalahkan dengan kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri. Karena, tidak ada status sebagai DPO yang disandang Nikita.



Meski demikian, polisi harus mengambil langkah tegas jika nantinya Nikita tidak memenuhi kewajiban lapor atas statusnya sebagai tersangka. Baca: Ditetapkan Tersangka dan Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Pergi ke Luar Negeri



"Maka instrumen wajib lapor ini bisa digunakan oleh penyidik sebagai alasan nanti untuk melakukan tindakan paksa bila pada waktu yang ditetapkan Nikita tidak melapor ke penyidik," kata Sugeng pada Jumat (29/7/2022).

Sugeng menuturkan, biasanya wajib lapor dilakukan sebanyak dua kali dalam setiap minggu yakni pada hari Senen dan Kamis. "Polisi dapat melakukan upaya dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nikita jika dia tidak melakukan wajib lapor," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!